Channel A Ungkap Kontrak Daesung BigBang dengan Penyewa Gedung

Rabu, 31 Juli 2019 - 12:15 WIB
Channel A Ungkap Kontrak...
Channel A Ungkap Kontrak Daesung BigBang dengan Penyewa Gedung
A A A
SEOUL - Channel A melaporkan bisnis hiburan dewasa ilegal, beberapa di antaranya diduga melibatkan layanan prostitusi, beroperasi di lantai lima gedung milik Daesung BigBang di distrik Gangnam. Mereka secara eksklusif juga memperoleh salinan kontrak yang telah ditandatangani Daesung dengan salah satu bisnis di gedung itu sebelum dia mengambil alih kepemilikan bangunan tersebut.

Dilansir dari Soompi, penyewa menandatangani kontrak itu pada November 2017 atas permintaan Daesung. Kontrak tersebut menetapkan jika penyewa dinyatakan bersalah atas tindakan ilegal atau jika mereka diketahui menjalankan bisnis di luar batas restoran biasa, maka kontrak segera dihentikan.

Seorang sumber dari salah satu bisnis hiburan di gedung itu mengatakan dia telah menandatangani kontrak tersebut. Dia mengklaim kondisi ini ditekankan dalam kontrak karena Daesung sudah mengetahui kegiatan ilegal di dalam gedung tersebut.

Seorang perwakilan hukum, yang hadir pada saat penandatanganan kontrak, juga mengkonfirmasi Daesung telah menekankan kedua syarat kontrak tersebut. "Pada tingkat tertentu tidak biasa," ujar sumber tersebut.

Kantor Distrik Gangnam, yang menyelidiki gedung itu, menyatakan mereka dapat memungut pajak tambahan hingga 1 miliar won terhadap gedung yang mengoperasikan bisnis hiburan dewasa. Kantor distrik juga menyatakan bahwa mungkin ada hukuman lebih lanjut jika ditemukan pemilik bangunan tahu bahwa ada bisnis hiburan dewasa di dalam gedung dan dengan sengaja tidak membayar pajak yang benar yang diperlukan untuk bisnis tersebut.

Namun terkait rumor yang beredar, Daesung kemudian merilis pernyataan yang menyangkal tuduhan jika dia tahu tentang kegiatan ilegal di gedungnya dan mengumumkan dia akan mengambil tindakan hukum terhadap bisnis terkait. Polisi juga telah menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki masalah ini.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0636 seconds (0.1#10.140)